🏠
Beranda
🛒
Market
📚
Kursus
📅
Acara
👤
Profil

✅ Klinik Halal

Pendampingan sertifikasi halal untuk usaha mikro dan kecil jamaah. Sejak 18 Oktober 2026, produk makanan dan minuman UMK wajib bersertifikat halal. Cek kesiapan usaha Anda, didampingi pendamping proses produk halal (PPH), lalu ajukan resmi di SIHALAL.

WargaLDII tidak menerbitkan sertifikat. Sertifikat diterbitkan BPJPH melalui SIHALAL (ptsp.halal.go.id); klinik ini memandu dan mencatat setiap tahapnya. Keaslian sertifikat bisa dicek di bpjph.halal.go.id.

Cara kerja

  1. Cek kesiapan (±3 menit): bahan, proses, tempat, dan legalitas. Hasilnya perkiraan jalur self-declare atau reguler serta daftar yang masih kurang.
  2. Didampingi pendamping PPH dari LHC EPM DPP LDII atau mitra: memeriksa bahan dan proses, menetapkan jalur, dan membantu melengkapi dokumen.
  3. Ajukan di SIHALAL. Jalur self-declare untuk UMK dengan bahan yang sudah pasti halal; biaya bisa Rp0 bila mendapat kuota program SEHATI.
  4. Sertifikat terbit: pendamping memeriksa nomornya, lalu label halal tampil di produk Anda di Marketplace. Kepatuhan dipantau setiap 6 bulan.

Masuk untuk cek kesiapan dan mendaftar ke Klinik Halal.